BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah Desa Sempu
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Pemerintah Desa adalah pemerintah Desa Sempu
4. Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi.
7. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
9. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
10. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
14. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
17. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya
disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang
dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan
desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi
permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil
musyawarah).
19. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum
musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan
masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan
lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala
Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan
masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
21. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
22. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi
yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya
alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan
mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan
terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat
miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup,
pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal,
pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang
dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
25. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.
26. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa
yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam,
sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
27. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
28. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan
sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Sempu Tahun 2016 disusun
dengan sistematika sebagai berikut :
a:. BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan dan Manfaat
D. Proses Penyusunan
E. Sistematika
b. BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
A. Visi – Misi Kepala Desa
B. Data kemiskinan dan Profil Desa
C. Kebijakan Pendapatan Desa
D. Kebijakan Belanja Desa
E. Kebijakan Pembiayaan Desa
c. BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada
RKP Desa Tahun 2015
B. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
C. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa
Keadaan Darurat antara lain: bencana alam,
krisis politik, krisis ekonomi dan atau
kerusahan sosial yang berkepanjangan
D. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas
Kebijakan Pembangunan Daerah
d. BAB IV
e. BAB V
f. BAB VI
:
::
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA:
A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan
Skala Desa Tahun Anggaran 2015
1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul:
2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa
B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan
Daerah Tahun Anggaran 2016
C. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masingmasing
Bidang/Sektor
PENUTUP
LAMPIRAN
1. Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun
2016
2. Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun
2016
3. Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan
dan Kabupaten
4. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa
Tahun 2016
5. Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa
6. Berita Acara Musyawarah Desa tentang
Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP
Desa Tahun 2016.
(2) Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa
ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan Desa Tahun 2016.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel
oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran
(DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan
dalam Forum Musyawarah Desa.
Pasal 5
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik,
krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang
berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten.
Pasal 6
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang
Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 7
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa
Tahun Anggaran 2016.
Pasal 8
(1) Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih
lanjut oleh Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Desa.
Ditetapkan di Desa Sempu
Pada tanggal, 2016
KEPALA DESA SEMPU
LAILATUL KHOMARIA
Diundangkan di Desa Sempu
pada tanggal, 2016
SEKRETARIS DESA SEMPU
ACHMAD SUFYAN
Juru Muda
NIP 19590615 200701 1004
LEMBARAN DESA SEMPU TAHUN 2016 NOMOR. 4
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah Desa Sempu
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Pemerintah Desa adalah pemerintah Desa Sempu
4. Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi.
7. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
9. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
10. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
14. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
17. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya
disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang
dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan
desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi
permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil
musyawarah).
19. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum
musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan
masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan
lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala
Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan
masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
21. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
22. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi
yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya
alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan
mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan
terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat
miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup,
pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal,
pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang
dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
25. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.
26. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa
yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam,
sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
27. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
28. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan
sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Sempu Tahun 2016 disusun
dengan sistematika sebagai berikut :
a:. BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan dan Manfaat
D. Proses Penyusunan
E. Sistematika
b. BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
A. Visi – Misi Kepala Desa
B. Data kemiskinan dan Profil Desa
C. Kebijakan Pendapatan Desa
D. Kebijakan Belanja Desa
E. Kebijakan Pembiayaan Desa
c. BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada
RKP Desa Tahun 2015
B. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.
C. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa
Keadaan Darurat antara lain: bencana alam,
krisis politik, krisis ekonomi dan atau
kerusahan sosial yang berkepanjangan
D. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas
Kebijakan Pembangunan Daerah
d. BAB IV
e. BAB V
f. BAB VI
:
::
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA:
A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan
Skala Desa Tahun Anggaran 2015
1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul:
2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa
B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan
Daerah Tahun Anggaran 2016
C. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masingmasing
Bidang/Sektor
PENUTUP
LAMPIRAN
1. Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun
2016
2. Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun
2016
3. Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan
dan Kabupaten
4. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa
Tahun 2016
5. Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa
6. Berita Acara Musyawarah Desa tentang
Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP
Desa Tahun 2016.
(2) Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa
ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan Desa Tahun 2016.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel
oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran
(DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan
dalam Forum Musyawarah Desa.
Pasal 5
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik,
krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang
berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten.
Pasal 6
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang
Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 7
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa
Tahun Anggaran 2016.
Pasal 8
(1) Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih
lanjut oleh Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Desa.
Ditetapkan di Desa Sempu
Pada tanggal, 2016
KEPALA DESA SEMPU
LAILATUL KHOMARIA
Diundangkan di Desa Sempu
pada tanggal, 2016
SEKRETARIS DESA SEMPU
ACHMAD SUFYAN
Juru Muda
NIP 19590615 200701 1004
LEMBARAN DESA SEMPU TAHUN 2016 NOMOR. 4
download selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar