Berita seputar panjen jambewangi sempu banyuwangi jawa timur

10/19/2017

anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016 desa sempu

KEPALA DESA SEMPU
KECAMATAN SEMPU KABUPATEN BANYUWANGI
SALINAN
PERATURAN DESA SEMPU KECAMATAN SEMPU
NOMOR : 5 TAHUN 2016
TENTANG


KEPALA DESA SEMPU
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA SEMPU NOMOR 2
TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sempu Tahun Anggaran 2016 semula
berjumlah Rp. 1.135.875.000,- bertambah sejumlah Rp.57.505.000 sehingga
menjadi Rp. 1.193.380.000,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
a.Semula Rp. 1.135.875.000,-
b. Bertambah Rp. 57.505.000,-
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.193.380.000
2. Belanja Desa
a. Semula Rp. 1.135.875.401,-
b. Bertambah Rp. 59.258.200,-
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 1.195.133.601,-
Surplus / (Defisit) Setelah Perubahan Rp. 1.753.601,-
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan
1)Semula Rp. 401,-
2)Bertambah Rp. 1.753.200,-
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 1.753.601,-
b. Pengeluaran
1)Semula Rp. 0,-
2)Bertambah Rp. 0,-
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Rp. 1.753.601,-

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Perturan Desa
ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di S e m p u
Pada Tanggal , 25 Nopember 2016
Diundangkan di :Sempu
Pada tanggal : 25 Nopember 2016


SEKRETARIS DESA SEMPU
TTD
ACHMAD SUFYAN
Juru muda
NIP 19590615 200701 1004
LEMBARAN DESA SEMPU TAHUN 2016 NOMOR 5
KEPALA DESA SEMPU
TTD
LAILATUL KHOMARIA

download file lengkap di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar