Di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.
Momentum itulah yang dimanfaatkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan membuka hotline di WhatsApp untuk urusan pengaduan dokumen kependudukan.
Layanan hotline melalui fasilitas WhatsApp ini diharapkan dapat menjawab kesulitan masyarakat perihal urusan dokumen kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar