peraturan desa jambewangi kecamatan sempu kabupaten banyuwangi nomor 4 tahun 2016
download di sini
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
2.
Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan sebutan lain,
selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara
3.
Desa adalah Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
4.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten
Banyuwangi.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan desa.
7.
Badan Permusyawaran Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga
yang
merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan
Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemrintah Desa.
8.
Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa, yang diakui sebagai
penambah
nilai kekayaan bersih.
9.
Kepala Desa Jambewangi adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di
Desa
Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
10.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Sebagai
Lembaga
Legalisasi dan Pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran
Pendapatan dan Pembelanjaan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Jambewangi.
11.
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dan
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
12.
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur
dan
merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala
Desa
yang menyangkut Pemerintah,Pembangunan dan Kemasyarakatan.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat
RPJM-Desa
adalah Dokumen Perencanaan untuk Priode 6 ( Enam ) tahunan
yang
memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah Kebijakan Keuangan
Desa,
Kebijakan Umum, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ),
lintas
SKPD, dan Program Proritas kewilayahan disertai dengan rencana
kerja.
14.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah
Dokumen
Perencanaan untuk priode 1 ( satu ) tahun yang merupakan
penjabaran
dari RPJM-Desa yang memuat rencana kerangka Ekonomi Desa,
dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan,
program prioritas
Pembanguna Desa, rencana kerja dan pendanaan serta
perakiraan
majau, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa
maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipatip masyarakat dengan
mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP )
15.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMDesa
adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan
dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
16.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut KPM – Desa
adalah
anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan
dan
kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam
pembrdayaan
masyarakat dan pembangunan partisipatif
17.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat
MUSREMBANG
Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan
secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa ( pihak
berkepentingan
untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan
terkena
dampak hasil musyawarah ).
18.
Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada
di
Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun
sumber
daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain,
keadilan
gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga,
keadilan
bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian
lingkungan
hidup, pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan sumber daya
lokal,
pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa
adalah
Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan
disepakati
bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa,
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
20.
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk
membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan,
Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
21.
Alokasi Dana Desa,selanjutnya disingkat ADD, adalah Dana Perimbangan
yang
diterima Kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
22.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Desa yang
meliputi
data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia,
kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan
kemajuan
dan permasalahan yang di hadapi di desa.
23.
Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan.
24.
Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga
Visi
dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN RKP-Desa
Pasal
2
Rencana
Kerja Pembangunan Desa Jambewangi Tahun 2017 disusun dengan
sistematika sebagai
berikut :
BAB I
: PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Visi dan Misi
1.3.
Landasan Hukum
1.4.
Tujuan
BAB II
: ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
2.1.
Pendapatan Desa
2.2.
Belanja Desa
2.3.
Pembiayaan
BAB
III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
3.1.
Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
3.2.
Berdasarkan RPJMDes
3.3.
Berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
3.4.
Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
BAB IV
: KAIDAH PELAKSANAAN
4.1.
Prioritas Progam Pembangunan Skala Desa
4.2.
Prioritas Progam Pembangunan Skala Kecamatan/Kabupaten
4.3.
Pagu Anggaran Indikatif
BAB V
: PENUTUP
LAMPIRAN
:
1. 1.
Lampiran Metrik Progam Kegiatan 2017
2.
Metrik Progam Kegiatan (rekapitulasi RKP, DU – RKP Desa)
2.
Lampiran Entri Data Musrenbagcam
3.
Recnana Anggaran Tahunan (APBDes)
4.
Berita Acara Proses Penyusunan Progam dan Kegiatan (RKP-Desa)
5. 1.
Berita Acara Musyawarah (lokakarya, musrenbang Desa)
2.
Notulensi dan Daftar Hadir Musyawarah (Lokakarya, Musrenbang
Desa)
6. SK
Tim Perumus RKP Desa
7.
Peta Desa
8.
Peta Sosialisi
Pasal
3
Rencana
Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman
bagi
Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam
pelaksanaan
pembangunan Desa Tahun 2017.
Pasal
4
Pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan
secara
transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan
pembangunan
dengan menyusun Rencana Anggaran Belanja(RAB), Rencana
Kerja
Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggung
jawabkan
oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
BAB
III
TATA
CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-DESA
Pasal
5
1.
Rencana
RKP-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa
2. 2.
Dalam menyusun RKP-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan
3. dengan
sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang
4. diwadahi
oleh LPMD/LKMD.
5. 3.
RKP-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala
6. Desa
Kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMD/LKM, Lembaga
7. Kemasyarakatan,
PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan
8. sebagainya.
9. 4.
Setelah menerima rancangan RKP-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan
10. Musrenbang
Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang
11. perencanaan
pembangunan Desa.
12. 5.
Jika RKP-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa
13. mengundang
LPMD/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama,
14. tokoh
masyarakat, dan Lin-lain untuk melakukan Musrenbang Desa.
15. 6.
Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
16. dan
(5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang
17. dihadiri
oleh BPD dan Pemerintahan Desa serta LPMD/LKMD dan Lembaga
18. Kemasyarakatan
dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan
19. RKP-Desa
yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
20. 7.
Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana yang
21. dimaksud
dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RKP-Desa, serta
22. memerintahkan
Sekertaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk
23. mengundangkan
dalam lembaran Desa.
24. BAB
IV
25. MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP-DESA
26. Pasal
6
27. 1.
Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai nilai demokrasi,para
28. anggotanya
untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD atau
29. sebutan
lain dalam fórum musrembang Desa.
30. 2.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam fórum musrembang Desa dalam
31. perencanaan
Pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mupakat.
32. BAB
V
33. PENUTUP
34. Pasal
7
35. RKP
Desa dapat di ubah dalam :
36. 1.
Terjadi peristiwa khusus,seperti Bencana Alam,crisis Politik,krisis Ekonomi
37. dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan;atau.
38. 2.
Terdapat perubahan mendasar atas Kebijakan Pemerintah,Pemerintah Daerah
39. Provinsi,dan/atau
Pemerintah Daerah Kabupaten.
40. Pasal
8
41. Perubahan
RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibahas dan
42. disepakati
dalam musrembang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan
43. Peraturan
Desa.
44. Pasal
9
45. Berdasarkan
Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APBDES Tahun Anggaran
46. 2017.
47. Pasal
10
48. (1)
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini,sepanjang mengenai
49. teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh keputusan Kepala Desa
(2)
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan
di Jambewangi
Pada
tanggal 07 Nopember 2016
KEPALA
DESA JAMBEWANGI
ttd
download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar