Berita seputar panjen jambewangi sempu banyuwangi jawa timur

10/30/2017

peraturan desa jambewangi kecamatan sempu kabupaten banyuwangi nomor 4 tahun 2016

peraturan desa jambewangi kecamatan sempu kabupaten banyuwangi nomor 4 tahun 2016



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
2. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan sebutan lain,
selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Desa adalah Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten
Banyuwangi.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
7. Badan Permusyawaran Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga
yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemrintah Desa.
8. Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa, yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
9. Kepala Desa Jambewangi adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di
Desa Jambewangi Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Sebagai
Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Jambewangi.
11. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
12. Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur
dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala
Desa yang menyangkut Pemerintah,Pembangunan dan Kemasyarakatan.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat
RPJM-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk Priode 6 ( Enam ) tahunan
yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah Kebijakan Keuangan
Desa, Kebijakan Umum, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ),
lintas SKPD, dan Program Proritas kewilayahan disertai dengan rencana
kerja.
14. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah
Dokumen Perencanaan untuk priode 1 ( satu ) tahun yang merupakan
penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rencana kerangka Ekonomi Desa,
dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan,
program prioritas Pembanguna Desa, rencana kerja dan pendanaan serta
perakiraan majau, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipatip masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP )
15. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMDesa
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
16. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut KPM – Desa
adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan
dan kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam
pembrdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat
MUSREMBANG Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan
secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa ( pihak
berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan
terkena dampak hasil musyawarah ).
18. Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada
di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun
sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain,
keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga,
keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian
lingkungan hidup, pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan sumber daya
lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan
disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
20. Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
21. Alokasi Dana Desa,selanjutnya disingkat ADD, adalah Dana Perimbangan
yang diterima Kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
22. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Desa yang
meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan
kemajuan dan permasalahan yang di hadapi di desa.
23. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan.
24. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga
Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP-Desa
Pasal 2
Rencana Kerja Pembangunan Desa Jambewangi Tahun 2017 disusun dengan
sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Visi dan Misi
1.3. Landasan Hukum
1.4. Tujuan
BAB II : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
2.1. Pendapatan Desa
2.2. Belanja Desa
2.3. Pembiayaan
BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
3.1. Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
3.2. Berdasarkan RPJMDes
3.3. Berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
3.4. Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
BAB IV : KAIDAH PELAKSANAAN
4.1. Prioritas Progam Pembangunan Skala Desa
4.2. Prioritas Progam Pembangunan Skala Kecamatan/Kabupaten
4.3. Pagu Anggaran Indikatif
BAB V : PENUTUP
LAMPIRAN :
1. 1. Lampiran Metrik Progam Kegiatan 2017
2. Metrik Progam Kegiatan (rekapitulasi RKP, DU – RKP Desa)
2. Lampiran Entri Data Musrenbagcam
3. Recnana Anggaran Tahunan (APBDes)
4. Berita Acara Proses Penyusunan Progam dan Kegiatan (RKP-Desa)
5. 1. Berita Acara Musyawarah (lokakarya, musrenbang Desa)
2. Notulensi dan Daftar Hadir Musyawarah (Lokakarya, Musrenbang
Desa)
6. SK Tim Perumus RKP Desa
7. Peta Desa
8. Peta Sosialisi
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 merupakan landasan dan pedoman
bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2017.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan
secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan
pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran Belanja(RAB), Rencana
Kerja Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggung
jawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-DESA
Pasal 5
1.    Rencana RKP-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa
2.    2. Dalam menyusun RKP-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan
3.    dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang
4.    diwadahi oleh LPMD/LKMD.
5.    3. RKP-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala
6.    Desa Kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMD/LKM, Lembaga
7.    Kemasyarakatan, PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan
8.    sebagainya.
9.    4. Setelah menerima rancangan RKP-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan
10. Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang
11. perencanaan pembangunan Desa.
12. 5. Jika RKP-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa
13. mengundang LPMD/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama,
14. tokoh masyarakat, dan Lin-lain untuk melakukan Musrenbang Desa.
15. 6. Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
16. dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang
17. dihadiri oleh BPD dan Pemerintahan Desa serta LPMD/LKMD dan Lembaga
18. Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan
19. RKP-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
20. 7. Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana yang
21. dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RKP-Desa, serta
22. memerintahkan Sekertaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk
23. mengundangkan dalam lembaran Desa.
24. BAB IV
25. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP-DESA
26. Pasal 6
27. 1. Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai nilai demokrasi,para
28. anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD atau
29. sebutan lain dalam fórum musrembang Desa.
30. 2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam fórum musrembang Desa dalam
31. perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mupakat.
32. BAB V
33. PENUTUP
34. Pasal 7
35. RKP Desa dapat di ubah dalam :
36. 1. Terjadi peristiwa khusus,seperti Bencana Alam,crisis Politik,krisis Ekonomi
37. dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;atau.
38. 2. Terdapat perubahan mendasar atas Kebijakan Pemerintah,Pemerintah Daerah
39. Provinsi,dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
40. Pasal 8
41. Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibahas dan
42. disepakati dalam musrembang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan
43. Peraturan Desa.
44. Pasal 9
45. Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APBDES Tahun Anggaran
46. 2017.
47. Pasal 10
48. (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini,sepanjang mengenai
49.  teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh keputusan Kepala Desa
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Jambewangi
Pada tanggal 07 Nopember 2016
KEPALA DESA JAMBEWANGI
ttd
1.      SUPRAYITNO

download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar